Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengubah lapisan penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak (PKP) hingga Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5%. Sebelumnya, tarif 5% dikenakan untuk PKP sampai Rp 50 juta. Ini merupakan sinyal baik bagi para pekerja, karena jika sebelumnya penghasilan hanya Rp 50 juta sudah kena pajak maka kini
Read MoreSejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 (PMK 231) yang menjelaskan mengenai tata cara pendaftaran serta penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pengukuhan serta pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebagai petunjuk pelaksanaan atas hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembenahan Administrasi Nomor
Read More