Selamat sore semuanya, bagaimana kabarnya hari ini?
semoga sehat selalu yaa.. yang sedang sakit semoga cepat pulih kembali..
ketemu lagi di sharing kita hari ini.
Pada tanggal 15 Februari 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan informasi tentang "Pengalihan Saluran Pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi E-SPT menjadi E-Form dan E-Filing. Tujuannya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada WP untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik.
Dengan Slogan “Isi SPT Offline, Submit Online”, DJP menyediakan aplikasi e-Form, tidak butuh koneksi internet ketika proses pengisian SPT, koneksi dibutuhkan hanya saat akan melakukan submit SPT.
Apa itu e-Form Pdf?
Apa perbedaanya dengan e-Form yang lama?
Dan dimana aksesnya?
silahkan simak postingan diatas ya beb😊!
Sumber : Pengumuman DJP Nomor Peng-5/PJ.09/2022, tanggal 15 Februari 2022,
DDTCNews
#konsultanpajak #konsultasigratis #pajakjakarta #pajakindonesia #konsultanpajakjakarta#SPTTahunan#laporSPT#DitjenPajak#wajibpajak#formulirSPT...
Tak ada manusia yang menyayangimu melebihi ibu..
dan ia tetap rela menyayangimu meskipun BUKAN beliau yang kamu sayangi..
cinta ibu adalah yang paling menenangkan..
saat semua orang menghina dan menjauhi karena kekuranganmu,
tapi saat itu ibu tidak pernah menjauh ataupun malu untuk mendampingi..
walau mustahil menjadi ibu yang sempurna,
namun seorang ibu pasti berusaha untuk menjadi ibu terbaik bagi anak-anaknya..
Apapun aku hari ini, adalah karenamu..
Teman focus, mari kita peluk dengan hangat, beri kecupan, dan bisikan ketelinganya "aku sayang Ibu".. Bukan hanya hari ini, tapi esok dan selamanyaa 🤗🤗
Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Yosefin C C Kasbie, selaku Chief Executive officer PT Sekarguna Medika
atas kesempatan yang diberikan kepada Focus Data consulting untuk menjadi salah satu Narasumber dalam acara
training program for leader PT Sekarguna Medika, Leadership : Stand Up and Lead, di Jakarta.
Membawakan materi dengan Tema : Menjadi Leader Yang Berkharakter..
Pertumbuhan organisasi harus disertai dengan pertumbuhan karakter yang baik.
Individu harus mempunyai ambisi untuk maju (Excellence) dengan cara-cara yang sistimatis dan profesional (professionalism)
namun harus disertai dengan etika yang baik dan bermartabat (Ethics).
Are you ready to be the next leader? 🤗🤗
Sampai jumpa di sharing sesion berikutnyaa..
Salam sehat dan sejahtera untuk rekan rekan semua 😘
Selamat Hari Pahlawan 10 November 🇲🇨 🇲🇨
Mari mengenang dan menghormati perjuangan para pahlawan dan pejuang dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia!
Digitalisasi Surat Tagihan Pajak (STP) menjadi salah satu pengembangan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) pada tahun lalu. Dalam Laporan Tahunan 2020 DJP disebutkan digitalisasi STP akan diimplementasikan dalam aplikasi Approweb.
Otoritas menyatakan ada beberapa fungsi dalam digitalisasi STP :
1. Daftar nominatif STP yang harus diterbitkan
2. STP dibuat secara digital (memiliki kode verifikasi dan tidak perlu tanda tangan basah)
3. Pengiriman STP secara daring melalui surel resmi DJP
4. Penambahan informasi kode billing dalam lampiran STP
5. Pengawasan penerbitan STP secara berjenjang
.
.
.
Dirjen pajak dapat menerbitkan SPT apabila :
1. Pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar
2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung
3. Wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga
4. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, tetapi tidak atau terlambat membuat faktur pajak
5. Pengusaha kena pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap
6. Terdapat imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak. Ketentuan ini berlaku jika diterbitkan keputusan; diterima putusan; atau ditemukan data atau informasi yang menunjukkan ada imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak
7. Terdapat jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam jangka waktu sesuai dengan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak. Adapun STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Ketentuan mengenai pencabuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak diatur dalam PMK No. 8/PMK.03/2013
Pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak hanya dapat dilakukan sebelum diterbitkannya surat keputusan terkait permohonan wajib pajak. Berdasarkan pada Pasal 26 ayat (1) PMK 8/2013, terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi :
1. Pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan.
2. Pencabutan harus disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
3. Surat pencabutan harus ditandatangani wajib pajak. Jika surat pencabutan ditandatangani bukan wajib pajak, surat yang dimaksud harus dilampiri dengan surat kuasa khusus. Sebagai informasi, wajib pajak tidak berhak untuk mengajukan kembali permohonan yang sama dengan jenis permohonan yang dicabut apabila permohonan pencabutan telah diajukannya
Penghapusan atau pengurangan sanksi bisa dilakukan tanpa adanya permohonan oleh wajib pajak terlebih dahulu. Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak juga dapat diberikan secara jabatan oleh dirjen pajak.
Pengurangan atau penghapusan hanya dapat diberikan jika sanksi dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya sendiri.
Sanksi administrasi pajak yang dapat dikurangkan atau dihapuskan secara jabatan adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 28 PMK 8/2013.
UU HPP mengubah ketentuan terkait dengan kuasa wajib pajak yang tercantum dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP
Perubahan itu berkaitan dengan keharusan bagi kuasa wajib pajak untuk memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Namun, syarat kompetensi tertentu ini tidak berlaku jika kuasa wajib pajak merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah/semenda hingga derajat kedua.
Berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kompetensi tertentu tersebut antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.
Untuk itu, masih berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (3a), kuasa juga dapat dilakukan konsultan pajak atau pihak lain sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun yang dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari wajib pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Wajib pajak baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus. Ketentuan ini dimaksudkan sebagai kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak untuk meminta bantuan pihak lain yang memahami masalah perpajakan sebagai kuasanya.
Kuasa tersebut membantu melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Bantuan tersebut meliputi pelaksanaan kewajiban formal dan materil serta pemenuhan hak wajib pajak yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pada bagian awal dalam laman tersebut, DJP menjabarkan mengenai tujuan diterbitkannya UU HPP.
Adapun tujuan yang dimaksud adalah memperluas basis pajak; menciptakan keadilan, kesetaraan, dan kepastian hukum; memperkuat administrasi perpajakan; dan meningkatkan kepatuhan.
Kemudian, DJP menjabarkan beberapa substansi dalam masing-masing kelompok undang-undang yang diubah melalui UU HPP.
DJP juga memberikan informasi mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akhirnya disahkan. Dalam undang - undang tersebut, terdapat beberapa ketentuan perpajakan yang diubah diantaranya ketentuan yang tercantum dalam UU PPN.
Informasi selengkapnya, simak ketentuan diatas ya Teman! 😊
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memperkenalkan pengaturan peredaran bruto tidak kena pajak khusus bagi wajib pajak orang pribadi UMKM.
Melalui UU HPP, peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai PPh final UMKM. Hanya peredaran bruto di atas Rp500 juta yang dikenai PPh final dengan tarif 0,5% sesuai PP 23/2018.
Bila wajib pajak orang pribadi UMKM memiliki peredaran bruto di atas Rp500 juta per tahun, maka setiap peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM.
Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, maka hanya peredaran bruto senilai Rp700 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Dengan demikian, PPh final yang dibayar dalam setahun hanya senilai Rp3,5 juta.
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
Pemerintah melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengubah struktur tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi. Tarif PPh orang pribadi terbaru mulai berlaku pada 2022.
Info selengkapnya, silahkan simak postingan diatas ya Teman!
Tarif PPh badan batal diturunkan dari 22% menjadi 20% sebagaimana yang sempat tertuang dalam PERPU 1/2020.
Melalui RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru saja disetujui pada rapat paripurna, tarif PPh badan akan dijaga tetap sebesar 22% untuk tahun depan.
Sejalan dengan tren perpajakan global yang mulai menaikkan penerimaan dari PPh namun tetap dapat menjaga iklim investasi, maka tarif PPh badan tetap akan sebesar 22% untuk tahun pajak 2022 dan seterusnya.
Peraturan Presiden No. 83/2021 menyebutkan telah memiliki sistem pertukaran data antara DJP dan Kementerian Dalam Negeri.
Ketika masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, syarat wajibnya adalah KTP elektronik. Sistem DJP kemudian akan terhubung dengan sistem di Dukcapil untuk memvalidasi data NIK.
DJP mendapatkan perintah untuk memberikan data NPWP kepada Ditjen Dukcapil. Nanti, Ditjen Dukcapil akan melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh DJP.
Setelah pemadanan selesai, Ditjen Dukcapil bakal memberikan data hasil pemadanan dan data kependudukan berbasis NIK yang belum ber-NPWP secara bertahap kepada DJP.
Perpres 83/2021 merupakan bagian dari proses menuju penggunaan NIK sebagai single identity number (SIN).
Sehingga semua penduduk itu langsung bisa mendapatkan status sebagai wajib pajak, semuanya. Namun, tentu tidak semua langsung membayar pajak karena kategorinya dan ketentuannya.
Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Cara membeli meterai elektronik
Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
5. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
6. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
7. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
8. Unggah dokumen dalam format PDF
9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
11. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
12. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.