Welcome to Focus Data Consulting, we have over 30 years of expertise

Barito II No. 11 - 14
Jakarta, 12130

+62 21 725 3103
admin@focusdata.id

Mon - Fri 8.00 - 17.00
Sat - Sun CLOSED

28 Sep 2021 07:04
JAKARTA, KOMPAS.com – Guna mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19 di Inodnesia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon khusus berupa keringanan pokok atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pemutihan denda selama Agustus sampai September 2021.

Dilansir dari akun Instagram @humaspajakjakarta, Minggu (26/9/2021), terdapat beberapa program keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

Pertama, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen jika melakukan pembayaran di bulan Agustus sampai September 2021.

Kemudian, penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2021 sebesar 5 persen bagi yang melakukan pembayaran di bulan September 2021.

Namun, perlu diingat, kendaraan bermotor yang bisa dihapus sanksi administrasi dan diberi keringanan pokok hanya untuk yang menunggak pajak dari tahun 2016-2020.

Perlu diingat, periode dari keringanan pokok dan penghapusan sanksi PKB ini hanya berlaku sampai akhir September, atau tanggal 30 September 2021. Masyarakat DKI Jakarta diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/27/064100 315/penghapusan-denda-dan-diskon-pajak-kendaraan-d i-jakarta-berakhir-30

Leave a Message

Your email address will not be published. Required fields are marked *