Malam Teman Focus! ☺
Kementerian Keuangan resmi merilis meterai elektronik (meterai online). Cara membeli meterai elektronik dan penggunaannya tentu berbeda dengan dokumen meterai tempel.
Cara membeli meterai elektronik
Berikut ini cara membeli meterai elektronik via online atau meterai online:
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "BELI E-METERAI"
3. Lakukan login dengan memasukan email dan password, jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini". Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
4. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
5. Setelah validasi, Anda bisa melakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
6. Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan. Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
7. Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
8. Unggah dokumen dalam format PDF
9. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
10. Klik 'Bubuhkan Meterai', Klik 'Yes'
11. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
12. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Sumber : kompas.com
#konsultanpajak #konsultasigratis #pajakjakarta #pajakindonesia #konsultanpajakjakarta #beameteraielektronik …